KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta direspons beragam.
Ada yang menilai kebijakan ini tidak efektif dan justru bersifat diskriminatif karena hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada pula yang menganggap bantuan ini lebih tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.
Mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Melalui keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (16/8/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini memang hanya diberikan pada kelompok pekerja tertentu, baik swasta maupun pemerintah non-PNS yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
Bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar?
Ida mengatakan, untuk para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, bisa memperoleh bantuan dari pemerintah dalam bentuk yang lain.
Bentuk lain itu, kata dia, program Padat Karya dan Kartu Prakerja.
"Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch (Kartu Prakerta) berikutnya (gelombang 5)," ujar Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.
Dalam pemaparan Menaker yang disampaikan pada 12 Agustus 2020 melalui Kasubag Pemberitaan Kemnaker Dicky Risyana, ada 6 resep kebijakan yang disiapkan pemerintah bagi industri untuk kepentingan ketenagakerjaan.
Resep pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha.
Stimulus ini diberikan agar perusahaan tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah
Selanjutnya, pemberian keringanan bagi kurang lebih 56 pekerja informal melalui insentif pajak, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian kredit usaha produktif.
Ketiga, meluncurkan program jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan sosial bagi pekerja informal yang tergolong miskin atau rentan.
Setidaknya, ada dekitar 70,5 juta pekerja sektor ini yang tergolong dua kategori ekonomi tadi.