Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Kompas.com - 17/08/2020, 15:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta direspons beragam.

Ada yang menilai kebijakan ini tidak efektif dan justru bersifat diskriminatif karena hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pula yang menganggap bantuan ini lebih tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Melalui keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (16/8/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini memang hanya diberikan pada kelompok pekerja tertentu, baik swasta maupun pemerintah non-PNS yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar?

Ida mengatakan, untuk para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, bisa memperoleh bantuan dari pemerintah dalam bentuk yang lain.

Bentuk lain itu, kata dia, program Padat Karya dan Kartu Prakerja.

"Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch (Kartu Prakerta) berikutnya (gelombang 5)," ujar Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.

Dalam pemaparan Menaker yang disampaikan pada 12 Agustus 2020 melalui Kasubag Pemberitaan Kemnaker Dicky Risyana, ada 6 resep kebijakan yang disiapkan pemerintah bagi industri untuk kepentingan ketenagakerjaan.

Resep pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha.

Stimulus ini diberikan agar perusahaan tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

Selanjutnya, pemberian keringanan bagi kurang lebih 56 pekerja informal melalui insentif pajak, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian kredit usaha produktif.

Ketiga, meluncurkan program jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan sosial bagi pekerja informal yang tergolong miskin atau rentan.

Setidaknya, ada dekitar 70,5 juta pekerja sektor ini yang tergolong dua kategori ekonomi tadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com