Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?

Kompas.com - 10/08/2020, 17:48 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud mengatakan pemberian tanda jasa itu dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menilai pemberian penghargaan itu sebagai sesuatu yang wajar.

"Secara normatif memang kita bisa pahami penghargaan yang diberikan itu kan untuk konteks sebagai mantan pimpinan DPR. Jadi itu sudah sewajarnya dan normal saja," kata Aditya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon


Kondisi yang nyaman untuk demokrasi

Menurut dia, makna yang ingin disampaikan dari pemberian bintang tanda jasa itu adalah pemerintahan Jokowi berusaha membuat situasi atau kondisi yang nyaman untuk demokrasi.

Selama ini, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dikenal orang yang sangat vokal dalam mengkritik pemerintahan Jokowi, terutama melalui media sosialnya.

"Meski keduanya kritis terhadap pemerintah, kalau ternyata orang itu layak mendapat penghargaan dengan prestasi dan kontribusinya kepada negara, maka ya harus diberikan," jelas dia.

"Tidak kemudian kritis itu menjadi sebuah momok yang harus disingkirkan dan sebagainya," tambah dia.

Aditya menyebut, pemberian tanda jasa ini juga memberikan sebuah pandangan bahwa presiden tidak memiliki rasa benci kepada kelompok yang berbeda dengannya.

Dalam konteks negara demokratis, Aditya menyebut sikap tersebut sangatlah wajar.

"Di dalam sebuah negara yang demokratis, berbeda pandangan atau berbeda pandapat ya wajar saja. Kalau saya melihat itu," papar dia.

"Jangan karena kita berbeda dan sering mengkritik kita maka orang tersebut kita musuhi atau kita marginalkan. Pesan itu harusnya tak muncul dalam proses seperti ini," sambungnya.

Baca juga: Terima Bintang Tanda Jasa dari Presiden, Fadli Zon: Ini Kehormatan...

Interpretasi beragam

Kendati demikian, ia tak menampik adanya anggapan beragam yang menyebut adanya tujuan tertentu di balik pemberian tanda jasa itu.

Misalnya, kata Aditya, pemerintah sengaja memberikan fasilitas kepada pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

"Makna itu bisa saja muncul, karena bisa diinterpretasikan beragam, ada yang mungkin pro ada yang kontra," jelas dia.

Seperti diketahui, pemberian bintang tanda jasa kepada Fahri dan Fadli tersebut sebagai penghargaan karena telah menuntaskan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.

Fadli Zon merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, Fahri sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS.

Namun, saat ini, Fahri diketahui sudah keluar dari PKS dan bergabung dengan Partai Gelora.

Baca juga: Cerita Saat Jokowi Rindu Kritik Fahri Hamzah di Dunia Politik...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com