Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid-masjid di Arab Saudi Kembali Dibuka, Bagaimana Protokolnya?

Kompas.com - 28/05/2020, 10:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arab Saudi telah mengumumkan rencana relaksasi penguncian dengan membuka kembali masjid-masjid untuk umum.

Seluruh masjid, termasuk Masjid Nabawi, akan diizinkan kembali menggelar ibadah shalat Jumat pada pekan depan setelah fase pertama pelonggaran penguncian dimulai pada Minggu (31/5/2020).

Akan tetapi, aturan tersebut tidak berlaku untuk masjid yang berada di wilayah Mekkah, termasuk Masjidil Haram.

Dibukanya kembali aktivitas masjid, dengan menerapkan beberapa protokol.

Dilansir dari Arab News, Selasa (26/5/2020), Menteri Urusan Islam Abdullatif bin Abdul Aziz bin Abdul Rahman al-Sheikh mengatakan, jendela dan pintu masjid harus selalu dibuka.

Ia juga meminta agar seluruh Al Quran yang ada di masjid untuk disimpan terlebih dahulu.

Para jemaah harus menjaga jarak dua meter dan membiarkan satu baris kosong di antara setiap barisnya.

"Mereka juga harus memakai masker wajah setiap saat, membawa sajadah atau tikar sendiri dan mengambil air wudhu di rumah masing-masing," kata Abdullatif.

Baca juga: Masjid Nabawi Akan Dibuka pada 31 Mei, Masjidil Haram Masih Ditutup

Ia juga mengimbau para imam masjid untuk memastikan tidak ada kerumunan saat memasuki dan keluar dari masjid.

Anak-anak di bawah 15 tahun juga tidak diizinkan memasuki masjid.

Sementara itu, masjid tidak diperkenankan untuk menggunakan pendingin air serta membagikan makanan dan makanan.

Para jemaah dilarang membawa dan menggunakan siwak yang biasa digunakan untuk membersihkan gigi sebelum shalat.

"Masjid diharuskan menutup semua toilet dan tempat wudhu," jelas dia.

Terkait pelaksanaan shalat Jumat, masjid yang memiliki ukuran kecil dapat dibuka 15 menit sebelum shalat dan harus ditutup 10 menit setelah shalat.

Masjid dengan kapasitas yang lebih besar dapat dibuka 20 menit sebelum shalat dan harus ditutup 20 menit setelahnya.

Sementara, waktu khotbah tidak diperkenankan melebihi 15 menit.

Meski penguncian mulai dilonggarkan dan masjid dibuka kembali, Dewan Urusan Haji dan Umrah menegaskan bahwa penangguhan umrah masih terus berlangsung hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Pemerintah Arab Saudi juga belum mengumumkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksaan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 16 Mei: 4,6 Juta Orang Terinfeksi | Ribuan Kasus Baru di Arab Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com