Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Kompas.com - 07/05/2020, 16:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China viral baru-baru ini.

Dalam video tersebut, diketahui para ABK tersebut mengaku dipekerjakan selama 18 jam. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam dengan 6 jam istirahat.

Mereka yang jatuh sakit dan meninggal dunia jenazahnya dilarung ke laut.

Baca juga: Pulau Sebaru, Pulau Tak Berpenghuni yang Jadi Lokasi Observasi WNI ABK World Dream

Tapi apakah hal tersebut sudah sesuai dengan aturan International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional? Serta siapa saja yang bisa dilarung?

Dilansir laman resmi ILO, ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Seafarer’s Service Regulations.

Ketentuan tersebut berbunyi, jika ada pelaut atau ABK atau penumpang dalam pelayaran meninggal, maka majikan atau kapten kapal harus segera melaporkannya kepada keluarga korban.

Orang yang meninggal tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Naiki Sapi ke Minimarket, Ini Cerita Lengkapnya

Syarat-syarat pelarungan

Menurut ILO, kapal tersebut haruslah kapal pesiar di perairan internasional.

Lalu, orang yang dilarung itu meninggal lebih dari 24 jam atau meninggal karena terkena penyakit.

Tapi bagi yang meninggal disebabkan oleh penyakit menular, mayatnya harus disterilkan.

Syarat lainnya, ketika para kru tidak dapat menjaga mayat karena alasan kebersihan atau pelabuhan tidak mengizinkan kapal menyimpan mayat atau alasan sah lainnya.

Jika tersedia, sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal.

Saat melakukan penguburan laut atau pelarungan, kapten akan mengadakan ucapara kematian.

Dia juga harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah jenazah mengambang di laut.

Tak bisa dilakukan begitu saja, upacara itu harus direkam atau difoto sedetail mungkin.

Peninggalan almarhum seperti sisa rambut dan barang-barang pribadi dipercayakan kepada kru kapal.

Selanjutnya diteruskan ke pasangan atau anggota keluarga dekat almarhum saat sudah tiba di daratan.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com