KOMPAS.com - Berpuasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjalankannya.
Dalam puasa Ramadhan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.
Beberapa di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.
Baca juga: Profesi Apa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa?
Lalu, bolehkah "ngupil" dan membersihkan atau mengorek telinga ketika puasa Ramadhan?
Mencari tahu jawaban terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi penceramah Ustaz Maulana.
Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?
Namun, apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.