Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Bagaimana dengan Kereta Api?

Kompas.com - 07/05/2020, 11:49 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu.

Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.

Di media sosial Twitter, sejumlah pengguna menanyakan kepada PT KAI mengenai ketentuan operasional kembali kereta api

Pantauan Kompas.com, Kamis siang, sejumlah pengguna kereta menanyakan terkait pengoperasian kembali moda transportasi KA.

Pertanyaan tersebut disampaikan melalui akun resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.

Berikut beberapa di antaranya:

Menjawab pertanyaan warganet, admin akun Twitter PT KAI belum memberikan informasi mengenai hal ini dan meminta pengguna untuk mengeceknya secara berkala melalui akun media sosial PT KAI.

Baca juga: Pemerintah Dikritik Abaikan Zonasi Sebaran Covid-19 Saat Izinkan Operasional Transportasi Umum

Bagaimana kebijakan PT KAI?

Penumpang kereta api saat di cek suhu di Stasiun Tawang Semarang.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Penumpang kereta api saat di cek suhu di Stasiun Tawang Semarang.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, hingga kini belum ada keputusan mengenai pengoperasian kembali kereta api.

Keputusan soal ini masih akan dibahas bersama Direktorat Jenderak Perkeretaapian.

"Tadi malam sudah kami bahas dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dan hari ini akan ada rapat lanjutan lagi bersama DJKA," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020). 

"Kemungkinan hari ini bisa ada keputusannya," ujar Joni.

Sementara itu, secara terpisah, Manager Humas PT KAI Daerah Operasional 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan, sejauh ini PT KAI belum menyiapkan penjualan tiket KA Jarak Jauh dan KA lokal.

"PT KAI belum menyiapkan penjualan tiket KA jarak jauh dan KA lokal menyusul dibukanya operasional angkutan umum penumpang komersial untuk kebutuhan khusus," kata Supriyanto.

Baca juga: Ketentuan yang Perlu Diketahui soal Beroperasinya Kembali Transportasi Umum pada Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com