Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Pengembalian Mandat Pimpinan dan Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/09/2019, 05:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Selain terjadi penolakan dari kalangan akademisi hingga aktivis antikorupsi, para pimpinan KPK juga menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menangkap kegelisahan pimpinan dan jajaran KPK belakangan ini. Ia merasa iklim pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Agus Rahardjo juga merasa lembaga yang ia pimpin seperti diserang dari berbagai sisi.

Sejumlah poin revisi UU KPK yakni Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan itu adalah RUU KPK. Karena sampai dengan hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam.

Agus mengatakan, dirinya pernah berusaha mendapatkan draf revisi UU KPK dengan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Saut Situmorang Mundur dari Wakil Ketua KPK, ILR Sebut Alasan Ini...

Pelemahan KPK

Tetapi, Yasonna justru sudah mengadakan rapat dengan DPR RI dan bersepakat bahwa revisi UU KPK dipastikan akan berjalan terus.

"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.

Agus beranggapan bahwa revisi UU KPK nantinya akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Ia juga menyatakan, pihaknya menunggu bagaimana respons dari Presiden Jokowi atas penyerahan mandat pengelolaan KPK.

Penolakan Jokowi

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo lantas menolak pengembalian mandat kepada Presiden seperti diberitakan Kompas.com (16/9/2019).

Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang KPK tidak mengenal pengembalian mandat.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com