Menurut Jokowi, hingga saat ini, substansi revisi UU KPK tidak berubah dari awal yang sudah disampaikan.
Antara lain menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.
Namun, ada sedikit perubahan dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.
Contohnya adalah jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun, menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.
Jokowi pun tidak sepakat bila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Ihsanuddin, Haryanti Puspa Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.