KOMPAS.com - Uang adalah alat yang digunakan untuk membeli barang dan membayar suatu jasa.
Saat ini, sudah ada banyak ragam jenis uang yang digunakan di dunia, mulai dari uang kertas hingga uang elektronik.
Masing-masing negara juga memiliki mata uangnya sendiri, termasuk Indonesia yang memiliki rupiah.
Uang adalah salah satu kebutuhan penting yang perlu dimiliki manusia, karena berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam hal jual beli.
Namun, terlepas dari fungsinya, kapan Indonesia mulai mengenal konsep uang?
Baca juga: Peredaran Mata Uang di Indonesia Pascakemerdekaan
Konsep uang mulai masuk ke Indonesia sejak abad ke-9, dengan menggunakan koin.
Pada masa tersebut, setiap transaksi jual beli masih banyak dilakukan menggunakan emas dan perak yang dibentuk seperti koin.
Produksi koin pertama berasal dari Dinasti Syailendra (Kerajaan Mataram) pada abad ke-9 hingga abad ke-12.
Selain koin, masyarakat juga menggunakan manik-manik sebagai alat tukar. Manik-manik ini diproduksi oleh Kerajaan Sriwijaya di Sumatera yang kemudian tersebar hingga ke seluruh wilayah di Indonesia.
Kemudian, pada akhir abad ke-13, Kerajaan Majapahit yang saat itu menerima kedatangan pedagang China, menjadikan koin tembaga sebagai alat bayar.
Baca juga: Sejarah Munculnya Uang dalam Kehidupan Manusia
Sekitar abad ke-17, orang-orang Eropa mulai datang ke Indonesia sembari membawa mata uang mereka masing-masing.
Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat Indonesia juga mulai menggunakan mata uang bangsa Kolonial ini.
Lebih lanjut, pada 1752, muncul uang kertas pertama setelah dibentuknya De Bank Courant dan Bank van Leening.
Namun, setelah VOC (Kongsi Dagang Hindia Belanda) bangkrut, akhirnya Republik Batavia mengeluarkan mata uang mereka sendiri dan membuat koin gulden perak pada 1802.
Baca juga: Nasionalisasi De Javasche Bank
Pada abad ke-20, tepatnya tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia.