Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Dikabulkan, Situ Cihuni Sah Jadi Aset Negara

Kompas.com - 14/07/2023, 21:12 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermanto menegaskan, Situ Cihuni merupakan aset negara.

Hal ini menyusul telah ditolaknya gugatan PT Cihuni Mas seluruhnya dan Mahkamah Agung (MA) menerima bukti-bukti surat yang dijadikan novum (bukti-bukti baru) dalam perkara a quo.

Novum adalah bukti-bukti baru yang diajukan oleh jaksa pengacara negara untuk mendalilkan bahwa ini (Situ Cihuni) adalah kekayaan negara, aset negara,” tegas Hermanto dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (14/7/2023).

Hermanto menegaskan, pihaknya bertindak dalam melindungi semua hak kekayaan, maupun aset negara.

Baca juga: Situ Cihuni Bakal Dipulihkan Kementerian PUPR dalam Tiga Tahun

Dikatakannya, Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, merupakan bagian dari sistem drainase, dan termasuk dalam kawasan lindung.

“Di mana eksistensinya tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942. Keberadaan dan bukti Situ Cihuni itu juga diatur jelas dan tergambar dalam peraturan perundang-undangan, baik tingkat ousat maupun negara,” ungkap Hermanto.

Adapun permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) soal sengketa kawasan Situ Cihuni antara Pemerintah melalui Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan pengembang swasta, PT Cihuni Mas telah dikabulkan.

Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Kemudian, dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan (PN) Negeri Tangerang tahun 2018 silam.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan PK dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Lalu, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan PN Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.

Putusan tersebut memperkuat lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun eks-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.

Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Adapun Situ Cihuni memiliki tampungan luas kurang lebih 32,34 hektar yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”.

Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemkab Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com