Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situ Cihuni Bakal Dipulihkan Kementerian PUPR dalam Tiga Tahun

Kompas.com - 14/07/2023, 17:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) merencanakan program pemulihan Situ Cihuni di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mulai tahun 2023-2026.

Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen SDA Airlangga Mardjono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (13/7/2023).

“Ditjen SDA telah merencanakan program pemulihan Situ Cihuni yang dimulai sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026,” jelas Airlangga.

Airlangga membeberkan, untuk tahun 2023 akan dilakukan pemasangan papan pengumuman.

Kemudian, dilanjutkan dengab kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk kerja sama dengan Ditjen SDA Kementerian PUPR cq Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane dengan Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.

Lalu, melakukan pemetaan melalui drone serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Tahun 2024 direncanakan akan dilanjutkan review (tinjauan) detail desain, revitalisasi dan penetapan sempadan Situ Cihuni, maupun kegiatan operasi pemeliharaan rutin.

Selanjutnya, tahun 2025 akan dilakukan penetapan sempadan Situ Cihuni dan kegiatan operasi pemeliharaan rutin.

Sementara pada tahun 2026, mulai dilakukan revitalisasi Situ Cihuni dan kegiatan operasi pemeliharaan rutin.

Baca juga: Lampaui Situ Gunung, Jembatan Gantung Rengganis Terpanjang se-Asia Tenggara

Airlangga menjelaskan, kegiatan pemulihan Situ Cihuni dilatarbelakangi oleh telah ditetapkannya area tersebut sebagai kawasan lindung.

Hal ini sebagaimana dikabulkannya dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) soal sengketa kawasan Situ Cihuni antara Pemerintah melalui Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan pengembang swasta, PT Cihuni Mas.

Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Ditjen SDA.

Kemudian dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan (PN) Negeri Tangerang tahun 2018 silam.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan PK dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Lalu, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan PN Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.

Putusan tersebut memperkuat lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun eks-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.

Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Adapun Situ Cihuni memiliki tampungan luas kurang lebih 32,34 hektar yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”.

Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemkab Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com