Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Pemerintah Selamatkan Ratusan Situ di Kawasan Jabodetabek Punjur?

Kompas.com - 21/04/2022, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPASA.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyelematan ratusan situ, danau, embung dan waduk (SDEW) di Kawasan Jabodetabek-Punjur. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, terdapat 308 situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang berfungsi sebagai pengendali banjir serta penyedia sumber air.

Sebanyak 218 di antaranya merupakan situ yang terbentuk secara alami.

"Objek-objek SDEW, khususnya situ, rawan mengalami okupasi dan alih fungsi karena ukurannya yang relatif kecil dan relatif tersebar di tengah-tengah kawasan permukiman," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dalam keterangannya, Kamis (21/04/2022). 

Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Banyak Pegawai BPN Kasih SHM di Atas Situ

Karena itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur Nomor 7/SE- TR.01/IV/2022 tentang Penyelamatan dan Pengamanan Situ, Danau, Embung, dan Waduk di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek-Punjur untuk melakukan inventarisasi atas bidang-bidang tanah terdaftar.

Khususnya yang telah memiliki Hak atas Tanah yang bersinggungan sebagian atau seluruhnya dengan badan air SDEW, dan situ.

"SE ini sebagai upaya memulai percepatan penyelamatan dan pengamanan SDEW, khususnya situ, yang rentan mengalami pengurangan kapasitas tampungan, menyusut atau bahkan menghilang, maka dikeluarkan," ujarnya.

Selain itu, surat edaran tersebut berisikan arahan untuk membatasi proses pendaftaran tanah dan penetapan Hak atas Tanah (HAT) pada bidang-bidang tanah yang bersinggungan dengan badan air SDEW.

“Perlu dilakukan pendaftaran tanah sebagai bentuk pengamanan yuridis dari segala bentuk okupasi atau alih fungsi lahan pada SDEW, khususnya situ,” imbuh Sofyan. 

Sementara itu, Direktur Project Management Office (PMO) TKPR Jabodetabek-Punjur Wisnubroto Sarosa mengatakan situ menjadi objek penting dalam surat edaran tersebut. 

Mengingat temuan awal PMO TKPR Jabodetabek-Punjur yang menunjukkan adanya permasalahan yuridis pada situ yang menjadi bottleneck dalam pengelolaan situ dan penyelesaian permasalahan isu strategis banjir. 

"Surat edaran ini merupakan langkah awal untuk melindungi eksistensi situ yang merupakan elemen vital pengendalian banjir," katanya. 

Wisnubroto menyebut hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud akan digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan protokol pengelolaan situ yang tengah dipersiapkan.

"Protokol tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan situ yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan," pungkas Wisnubroto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com