Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah Susun, Ini Beda SHM dengan SKBG

Kompas.com - 18/08/2022, 21:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana membeli dan tinggal di rumah susun (rusun) atau apartemen baiknya mengetahui soal sertifikatnya.

Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua bukti kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun).

Yaitu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Tentu kedua sertifikat tersebut tidak sama. Mulai dari peruntukan hingga jangka waktu berlakunya.

Lantas, apa perbedaan SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun? Berikut ulasannya.

Definisi dan Status Tanah Berdirinya Rusun

Merujuk UU Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Baca juga: SKBG Sarusun Jamin Masyarakat Tinggal di Hunian Murah dalam Waktu Lama

Sementara itu, SKBG Sarusun ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Berdasarkan definisi di atas, perbedaan SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun ialah status hak atas tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan.

Di sisi lain, SHM Sarusun diperuntukkan bagi pembeli rusun secara luas. Mulai dari masyarakat kelas menengah hingga atas.

Sebaliknya, SKBG Sarusun lebih diperuntukkan mewadahi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah instrumen hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rusun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

"Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa BMN atau BMD dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun," kata Iwan dalam rilis pers, Kamis (18/08/2022).

Pihak yang Menerbitkan Sertifikat

Perbedaan lain antara SHM Sarusun dengan SKBG Sarusun yaitu tentang pihak yang menerbitkan.

Kembali mengutip dari UU Rusun, pada Pasal 47 dijelaskan, SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupatan atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sedangkan untuk SKBG Sarusun, menurut Pasal 48, diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

Baca juga: Punya Apartemen, Anda Harus Tahu Bukti Kepemilikan Satuan Rumah Susun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com