Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKBG Sarusun Jamin Masyarakat Tinggal di Hunian Murah dalam Waktu Lama

Kompas.com - 18/08/2022, 18:04 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) untuk memberikan kepastian agar masyarakat bisa tinggal di hunian dalam jangka panjang.

Instrumen ini dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat dan harga tanah yang kian melambung tinggi.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja mengatakan, hal inilah yang mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian dalam jangka waktu cukup panjang dan biaya terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen SKBG Sarusun," jelasnya dalam rilis, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Sebelum Beli Apartemen, Ketahui Masa Berlaku SHM Sarusun

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto menjelaskan, SKBG Sarusun merupakan konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan hunian berupa rusun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Rusun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah milik pemerintah," kata Iwan menerangkan.

Ini berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

Setelah rusun dibangun, unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan tanpa kepemilkan tanahnya.

Menurut dia, skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung.

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Sementara itu, juga ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun.

Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR beberapa kali telah menggelar forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com