Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata ATR/BPN, Begini Cara Terhindar dari Mafia Tanah

Kompas.com - 18/07/2022, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mafia tanah masih menghantui masyarakat Indonesia. Persoalan itu kembali memanas seiring terciduknya beberapa tersangka mafia tanah baru-baru ini.

Untuk itu masyarakat baiknya terus meningkatkan kewaspadaan agar tak sampai menjadi korban mafia tanah. Termasuk melalui upaya-upaya preventif.

Menurut Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN Teguh Hari Prihatono, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah.

Langkah pertama, dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. Khususnya yang tanahnya kosong atau tidak ditempati.

Baca juga: Menteri Hadi: Saya Wanti-wanti, Kalau Ada Pungli Lapor!

"Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah," ujar Teguh Hari Prihatoni dikutip dari siaran pers Kementerian ATR/BPN, Senin (18/07/2022).

Kemudian, langkah kedua yang bisa dilakukan yaitu menyimpan sertifikat tanah sebaik mungkin. Sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan.

"Sebaiknya (sertifikat tanah) tidak diserahkan atau kemudian bisa diakses oleh orang lain, karena apabila ini terjadi pindah tangan bisa terjadi berbagai macam hal," lanjutnya.

Selanjutnya apabila masyarakat sedang berurusan dengan sertifikasi dan sebagainya, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Target Penyelesaian 3 Kasus Mafia Tanah di Sulsel, Ini Progresnya

"Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan," tandasnya.

Selain itu jika masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan, bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id.

Atau menghubungi hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan menyampaikan keluhan ke seluruh akun media sosial Kementerian ATR/BPN dengan menyertakan #TanyaATRBPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com