Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tegaskan Akan Pecat Pejabat BPN Cimahi yang Terkena OTT Pungli

Kompas.com - 08/07/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan memecat pejabat BPN apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli)

"Apabila ada yang melakukan pungli di BPN, maka tidak segan-segan saya pecat," tegasnya kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/7/2022).

Hadi menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi belum lama ini.

Diberitakan Kompas.com, pejabat berinisial IW tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungli penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadi pun telah memerintahkan Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tindakan tegas.

Baca juga: Berkunjung ke Bekasi, Menteri Hadi Minta Kantor Pertanahan Buka Tiap Hari dan Jamin Tak Ada Pungli

Dia menambahkan, akan selalu mengingatkan seluruh pejabat BPN untuk tidak melakukan pungli.

"Saya setiap berkunjung kepada pejabat yang ada di daerah, kantor petanahan (kantah) di daerah, saya selalu wanti-wanti untuk tidak melakukan pungli," tambah Hadi.

Demi mewujudkan target bebas pungli tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan evaluasi dan berkomitmen dengan keputusannya.

Hadi diketahui baru saja melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi sekaligus menyerahkan sertifikat tanah langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Serupa SIM, Sertifikat Tanah Bakal Dilengkapi Foto Pemilik? Ini Tindak Lanjutnya

Hal ini merupakan bentuk nyata respons Kementerian ATR/BPN terhadap isu pungli yang ada di daerah.

"Kemarin saya juga sudah kunjungi wilayah yang dinyatakan bahwa ada pungli, saya tanya door to door kepada masyarakat dan memang belum terbukti," pungkas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com