Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Ukuran Patok Tanah Sesuai Aturan? Ini Jawabannya

Kompas.com - 07/07/2022, 09:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan patok tanah menjadi hal yang cukup familiar bagi masyarakat. Tapi belum semua masyarakat mungkin mengetahui soal ketentuannya.

Sebab, sudah regulasi yang mengatur soal pemasangan patok tanah. Salah satunya mencakup tentang ukuran patok tanah.

Intinya, ukuran patok tanah menyesuaikan bahan atau benda yang digunakan. Setiap bahan memiliki ukuran yang berbeda-beda.

Sebagaimana mengutip dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Menteri Hadi Pertimbangkan Usulan Sertifikat Tanah Dilengkapi Foto Pemilik

Pasal 22 disebutkan bahwa untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

  • Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dan bergaris tengah 5 centimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 centimeter. Selebihnya 20 centimeter diberi tutup dan dicat merah.
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dan bergaris tengah 5 centimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 centimeter dan selebihnya 20 centimeter dicat merah.
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dengan lebar kayu 7,5 centimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah80 centimeter dan selebihnya 20 centimeter di permukaan bercat merah.
  • Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 centimeter. Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah. Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib.
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
  • Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter. Lalu 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.

Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:

Baca juga: Perbaiki Tanah Salah Ukur? Ini Tahapan yang Harus Dilalui

  • Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 centimeter. Kemudian dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah.
  • Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 centimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah.
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dengan lebar kayu 10 centimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 centimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,7 meter dan pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah.
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter.
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 centimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan yang muncul di atas tanah diberi cat merah.

Namun apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com