Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tau Sertifikat Tanah Asli atau Tidak? Coba Cek Nomornya

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2022, 08:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika ingin mengetahui apakah sertifikat tanah Anda asli atau tidak, maka perlu dilakukan pengecekan nomor dokumen tersebut.

Pengecekan nomor sertifikat sangatlah penting lantaran tanah sebagai salah satu instrumen investasi dapat diperjualbelikan. 

Sertifikat tanah pun menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera nomor yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian dokumen itu.

Baca juga: Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Status Sertifikat Tanah Masyarakat?

Sebelum mengetahui bagaimana cara mengecek angka, ketahui terlebih dahulu apa itu nomor sertifikat tanah.

Nomor sertifikat tanah merupakan angka yang tertera di dokumen sertifikat tanah dan terdiri dari 14 digit.

Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78. Urutan nomor sertifikat tanah memiliki arti tertentu seperti berikut ini:

  • Digit pertama adalah kode provinsi lokasi tanah
  • Digit selanjutnya merupakan kode kabupaten/kota
  • Digit ketiga mewakili nomor kode dari kecamatan
  • Digit keempat merupakan nomor kode dari kelurahan/desa
  • Angka berikutnya menunjukkan nomor kode atau identitas untuk hak milik
  • Urutan angkat terakhir adalah kode dari hak milik.

Letak nomor sertifikat tanah

Untuk mengetahui letak nomor sertifikat tanah, Anda bisa mengeceknya di bagian bawah lembar dokumen tersebut.

Pada umumnya, nomor sertifikat tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat. Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.

Adapun nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lalu, bagaimana cara mengeceknya?

1. Mengunjungi kantor BPN

Pengecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.

Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com