Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Tanah Salah Ukur? Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Kompas.com - 13/06/2022, 10:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika memiliki tanah, ada baiknya segera mengurus sertifikat agar tidak terjadi masalah sengketa pada masa mendatang.

Karena, sertifikat merupakan bukti hukum yang kuat dari kepemilikan sebidang tanah dalam ukuran luas tertentu.

Mengurus pembuatan sertifikat tanah dilakukan di kantor Kantor Pertanahan (Kantah) dengan membawa dokumen persyaratan tertentu.

Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas akan memverifikasi semua data yang ada.

Selanjutnya, pengukuran lahan ke lokasi yang sudah Anda cantumkan di dalam formulir permohonan.

Pengukuran lahan ini dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengikuti batasan-batasan lahan yang sudah diberi oleh pemohon atau kuasa hukumnya.

Namun, bagaimana jadinya jika penguukuran lahan salah diukur?

Memang, kesalahan dalam pengukuran tanah untuk sertifikat bisa saja terjadi. Biasanya, akibat kelalaian dari petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan masih banyak lagi.

Dalam mengukur dan memetakan lahan sebagai dasar pendaftaran, petugas BPN akan mengukur terrestrial di atas permukaan bumi dan pengukuran fotogrametik dari udara.

Kesalahan dalam pengukuran tanah adalah tanggung jawab dari Kantah. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam beleid itu disebutkan, Kepala Kantah akan bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran lahan atau tanah.

Baca juga: Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Ketika pendaftaran sertifikat tanah mengalami kesalahan pengukuran lahan, segera laporkan hal tersebut ke kantor BPN sesuai domisili.

Nantinya, akan dilakukan pedaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan. Pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas.

Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Lalu, penerbitan sertifikat dan pengajuan data fakta dan yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Untuk pengumpulan data fisik sendiri, mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran.
  2. Penetapan batas bidang-bidang tanah.
  3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
  4. Pembuatan daftar tanah.
  5. Pembuatan surat ukur tanah.

Pengukuran ulang akan diikuti oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik pemohon.

Jadi, ketika permohonan sertifikat tanah Anda mengalami kesalahan pengukuran, segera laporkan ke petugas dan ikuti tahapan-tahapan yang diharuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com