Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Target Penyelesaian 3 Kasus Mafia Tanah di Sulsel, Ini Progresnya

Kompas.com - 01/07/2022, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah masih merajalela di Indonesia. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.

Termasuk kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 2022 Kementerian ATR/BPN memiliki tiga target prioritas penyelesaian sengketa pertanahan yang disebabkan oleh mafia tanah.

"Pertama tanah Al-Markaz, kedua tanah untuk Waduk Tunggu Pampang, dan ketiga tanah eks kebun binatang," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Jumat (01/07/2022).

Baca juga: Masyarakat yang Urus Sertifikat Tanah Mandiri Harus Jadi Prioritas

Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dibutuhkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi Satgas Anti Mafia Tanah

Tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga seluruh satuan kerja di Indonesia.

"Ini komitmen kita bersama dan kita pastikan bahwa prosedur hukum dilanjutkan dengan baik. Sekali lagi, hati-hati dengan mafia tanah," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Selatan, Nana Sudjana menyampaikan progres penyelesaian sengketa pertanahan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022. 

 

Pertama, untuk permasalahan tanah Al-Markaz sampai saat ini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih terus berlanjut.

Baca juga: Kasus 300 Sertifikat Tanah yang Disita BLBI, Hadi Tjahjanto Pastikan Tidak Akan Merugikan Warga Jasinga

Kemudian untuk Waduk Tunggu Pampang sudah terpenuhi yang artinya sudah selesai dituntaskan. 

Terakhir, penanganan tanah eks kebun binatang sampai saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Adapun secara keseluruhan, Nana Sudjana juga melaporkan soal kasus mafia tanah yang terjadi di Sulsel. 

Pada 2021, terdapat 253 laporan polisi dan yang sudah diselesaikan 179 kasus atau sekitar 70,76.

Kemudian untuk 2022, laporan polisi yang diterima sebanyak 181 kasus. Sudah diselesaikan 93 kasus atau 52 persen. 

"Untuk kasus yang menonjol, yaitu tindak pidana penyerobotan, pemalsuan, penipuan, dan penggelapan hak. Di mana paling banyak adalah masalah penyerobotan tanah," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com