Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Tanah pada Masa Lalu Dianggap Lebih Rumit, Bagaimana Sekarang?

Kompas.com - 13/12/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan pendaftaran tanah yang dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi fokus pemerintah saat ini.

Sofyan pun mengeklaim, pendaftaran atau sertifikasi tanah yang dilakukan saat ini terutama pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu.  

“Dahulu kan kita beli tanah sudah ada sertifikatnya, tapi banyak tanah milik masyarakat itu tidak memiliki sertifikat, kenapa? Karena dulu mendaftarkan tanah itu rumit,” kata Sofyan dalam keterangannya, Senin (13/12/2021). 

Sofyan menyebut pada saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah. Sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 126 juta bidang. 

Dia juga mencatat jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 2017 terbilang sedikit yaitu sekitar 500.000 sampai 1.000.000 sertifikat tanah setiap tahunnya. 

"Jadi 80 juta bidang tanah itu yang belum terdaftar. Dan kalau dirinci lagi tanah yang terdaftar itu kabanyakan yang berada di kota-kota besar saja," ujarnya.

Melalui program PTSL yang dikenalkan sejak tahun 2017, pemerintah di era Presiden Jokowi justru gencar melakukan percepatan bidang tanah di Indonesia. 

Kata Sofyan, sejak era Jokowi pendaftaran tanah jadi lebih mudah.

"Presiden Jokowi kan berasal dari masyarakat biasa. Dia tahu kesulitan-kesulitan ini sehingga ia mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ia menugaskan saya untuk mempercepat pendaftaran tanah," ucapnya. 

Inti dari program PTSL ialah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap. Dengan begitu, pendaftaran tanah tidak hanya terfokus di perkotaan. 

Untuk tanah yang clean and clear akan disertifikatkan, sebaliknya yang memiliki masalah akan didaftarkan.

Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertifikasi, yaitu patok, beli sendiri.

"Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia,” imbuh Sofyan. 

Pendaftaran tanah merupakan upaya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan sertifikat tanah tersebut, masyarakat juga akan dimudahkan dalam mengakses modal usaha. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com