Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu UU untuk Kucurkan Dana Pembangunan Infrastruktur IKN

Kompas.com - 11/09/2021, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2019, hingga sekarang proses pembangunan infrastruktur belum juga berjalan.

Hal ini karena belum adanya kucuran dana bagi Kementrian Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memulai proses pembangunan. 

Ketua Bidang Infrastruktur Dasar Permukiman (Tim Satgas PPI-IKN) Antonius Budiono menyampaikan belum adanya alokasi anggaran ini lantaran Undang-Undang tentang IKN belum diterbitkan.

Baca juga: Diana Ungkap Dana untuk Membangun IKN Belum Ada

“Dalam pembangunan sebagaian infrastruktur di IKN nanti akan menggunakan dana dari kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, butuh Undang-Undang IKN,” ujar Antonious dalam Webinar “Ibu Kota Negara, Suatu Perancagan Urban dan Arsitektur”, Sabtu (11/9/2021).

Ia berharap UU IKN ini sudah bisa diterbitkan paling lambat bulan Desember 2021 sehingga alokasi dana untuk pembangunan infrstruktur bisa dilakukan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/9/2021), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Rancangan UU IKN telah selesai dibahas antar-Kementrian dan Lembaga.

"RUU-nya telah selesai disiapkan dan telah dibahas antar-Kementerian dan Lembaga. Sedangkan soal Otorita IKN, sedang dalam penyiapan draft rancangan peraturan presiden (RPerpres) dan akan disesuaikan dengan UU IKN,” ujar Suharso.

Diperkirakan butuh dana sebesar Rp 466 triliun untuk membiayai pembangunan IKN baru yang berlokasi di Provinsi Kaltim.

Baca juga: Sebagian Infrastruktur IKN Ditargetkan Rampung Tahun 2024

Menurut Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada APBN saja.

"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," ujar Juri dikutip dari siaran pers KSP, Senin (28/6/2021).

Perkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, (pembiayaan dari) APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun.

Lalu Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun.

Pembangunan IKN di Kaltim ditargetkan akan rampung kira-kira tahun 2045 mendatang, yakni bertepatan dengan usia Indonesia yang ke-100 tahun.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com