Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Syarat dan Ketentuan PPN Rumah yang Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 03/03/2021, 07:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

PMK ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Berikut fakta yang mesti Anda ketahui tentang stimulus fiskal berupa PPN DTP tersebut:

1. Berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru siap huni atau ready stock

Pasal 4 PMK 21 Tahun 2021 menyebutkan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk jenis rumah tapak dan rumah susun baru siap huni.

"Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni," demikian poin b Pasal 4.

Dikatakan sebagai rumah tapak atau rusun baru yaitu rumah yang diserahkan pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

2. PPN DTP 50 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar

Insentif PPN ini hanya berlaku untuk hunian rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: PPN Rumah Rp 2 Miliar-Rp 5 Miliar Didiskon Pemerintah 50 Persen

Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 50 persen atau setengah dari total PPN yang wajib dibayarkan.

"50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai
dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi poin b Pasal 6.

3. PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga di bawah Rp 2 miliar

Sementara itu, untuk jenis hunian rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung 100 persen PPN-nya oleh pemerintah.

"100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," lanjut bunyi pasal yang sama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com