Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Bebas PPN Dorong 34.500 Stok Rumah Terserap Pasar

Kompas.com - 01/03/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kebijakan PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut berlaku selama periode enam bulan mulai 1 Maret hingga Agustus 2021.

PPN DTP 100 persen diterapkan untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

Bedanya, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan bebas PPN ini tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor propeerti.

Menurutnya, hal itu penting terutama untuk mengurangi jumlah stok ketersediaan rumah telah dibangun oleh pengembang, namun belum terserap.

"Jadi tujuannya adalah untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (01/02/2021).

Basuki menjelaskan, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang belum terserap sejak tahun 2020 hingga saat ini ada sebanyak 57.621 unit.

Dari total pasokan rumah tapak dan rumah susun yang ada, sebanyak 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang dibebaskan dari biaya PPN.

Rinciannya adalah, rentang Rp 300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 9.000 unit, lalu stok rumah tapak seharga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar sebanyak 9.000 unit.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Selanjutnya, stok rumah tapak Rp 2 miliar-Rp 3 miliar sebanyak 4.500 unit, stok rumah tapak Rp 3 miliar-Rp 5 miliar sebanyak 4.500, dan stok rumah tapak di atas Rp 5 miliar sebanyak 1.800 unit.

Terakhir, stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 7.500 unit.

Sementara rincian stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp 150 juta ada sebanyak 21.321 unit.

Insentif sektor perumahan atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk masa enam bulan pajak.

"Insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," tuntas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com