Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah  di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria properti yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) seluruhnya alias 100 persen adalah rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

"Jadi maksimal Rp 2 miliar atau Rp 2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya," ujarnya.

Sementara, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Perlu diingat, bahwa properti dengan insentif PPN DTP hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).

"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujarnya.

Selain itu, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.

"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tuntas Sri Mulyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com