Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Syarat dan Ketentuan PPN Rumah yang Ditanggung Pemerintah

Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

PMK ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Berikut fakta yang mesti Anda ketahui tentang stimulus fiskal berupa PPN DTP tersebut:

1. Berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru siap huni atau ready stock

Pasal 4 PMK 21 Tahun 2021 menyebutkan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk jenis rumah tapak dan rumah susun baru siap huni.

"Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni," demikian poin b Pasal 4.

Dikatakan sebagai rumah tapak atau rusun baru yaitu rumah yang diserahkan pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

2. PPN DTP 50 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar

Insentif PPN ini hanya berlaku untuk hunian rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar.

Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 50 persen atau setengah dari total PPN yang wajib dibayarkan.

"50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai
dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi poin b Pasal 6.

3. PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga di bawah Rp 2 miliar

Sementara itu, untuk jenis hunian rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung 100 persen PPN-nya oleh pemerintah.

"100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," lanjut bunyi pasal yang sama.

4. Hanya berlaku untuk satu orang satu unit

Ketentuan selanjutnya, bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu orang satu unit hunian. Artinya satu orang tidak bisa mendapatkan dua hingga tiga kali lebih insentif PPN.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun," kutip Pasal 4 beleid itu.

5. Berlaku selama enam bulan periode Maret hingga Agustus 2021

Insentif PPN properti ini hanya berlaku selama kurun waktu enam bulan periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

"PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 7.

Dengan begitu, jika batas waktu ini berakhir maka masyarakat tidak lagi bisa mendapatkan kebijakan insentif PPN ini.

6. Pengusaha wajib buat faktur pajak dan laporan realisasi PPN

Secara teknis, untuk memperoleh kebijakan ini, Pemerintah mewajibkan pengusaha atau pengembang properti untuk membuat faktur pajak, dan juga laporan realisasi PPN DTP.

"Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa: a. nama pembeli; dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan".

"Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021".

7. Properti yang ditanggung PPN-nya tidak boleh dijual kembali kurun waktu 1 tahun

Pemerintah melarang pemilik properti yang telah ditanggung PPN-nya untuk menjual kembali dalam kurun waktu satu tahun.

Jika ternyata properti tersebut dijual kembali dalam waktu satu tahun sejak diberikannya insentif PPN oleh pemilik, maka insentif itu batal, dan pemilik diwajibkan membayar PPN-nya secara normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," kutip bunyi aturan tersebut.

8. PPN DTP dapat juga berlaku bagi konsumen properti yang telah membayar uang muka

PPN DTP diberikan juga kepada konsumen properti yang telah membayar uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK.

Dengan syarat dan ketentuan yaitu:

a. Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;

b. Pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ;

c. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/03/073000721/pahami-syarat-dan-ketentuan-ppn-rumah-yang-ditanggung-pemerintah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke