Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Rumah Rp 2 Miliar-Rp 5 Miliar Didiskon Pemerintah 50 Persen

Kompas.com - 02/03/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merelaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti (rumah tapak dan rumah susun) seharga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dengan kriteria tersebut, sebesar 50 persen, dan berlaku selama enam bulan atau periode 1 Maret hingga Agustus 2021.

"Pemerintah akan menanggung PPN properti 50 persen untuk kategori properti dengan harga di atas Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Sri Mulyani menjelaskan, properti yang ditanggung PPN-nya oleh pemerintah hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan.

"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," sambung Sri Mulyani.

Hal senada dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Menurut Basuki, stimulus fiskal dapat meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti.

"Jadi tujuannya adalah untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021," kata Basuki.

Baca juga: Ini Kriteria Rumah Bebas PPN, Siap Huni dan Tak Boleh Dijual Lagi

Basuki menyebut terdapat total sebanyak 9.000 pasokan unit rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar yang hingga saat ini belum terserap oleh pasar.

Stok pasokan 9.000 unit rumah ini telah dibangun oleh pengembang sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com