JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor perhotelan, kafe, dan restoran.
Menurutnya, insentif untuk sektor perhotelan, kafe dan restoran ini telah dibahas langsung bersama dengan Kementerian Pariwisata.
"Kalau insentif terkait dengan hotel, restoran dan kafe ini kami sedang mendalami kembali
kemarin kami bicarakan dengan menteri pariwisata," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN
Airlangga menjelaskan, sedang menyusun formulasi kebijakan insentif yang akan diberikan untuk sektor hotel, kafe dan restoran ini.
"Kami sedang formulasikan dan tentu kami akan bahas dengan ibu menteri keuangan. Hanya, saat sekarang belum bisa kami publish," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengumumkan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti dan otomotif.
Untuk sektor properti pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar.
Sementara PPN untuk harga rumah tapak dan rumah susun di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar didiskon 50 persen.
Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021
Adapun alokasi yang dianggarkan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif di sektor properti ini adalah sebesar Rp 5 triliun.
Sementara itu, untuk sektor otomotif pemerintah memberi insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas pembelian kendaraan bermotor.
Alokasi yang dianggaran melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif di sektor properti ini adalah sebesar Rp 2,99 triliun.
Dengan alokasi tersebut artinya pemerintah menanggung biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah dan juga pembelian properti berupa rumah tapak dan rumah susun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.