Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2021, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor perhotelan, kafe, dan restoran.

Menurutnya, insentif untuk sektor perhotelan, kafe dan restoran ini telah dibahas langsung bersama dengan Kementerian Pariwisata.

"Kalau insentif terkait dengan hotel, restoran dan kafe ini kami sedang mendalami kembali
kemarin kami bicarakan dengan menteri pariwisata," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Airlangga menjelaskan, sedang menyusun formulasi kebijakan insentif yang akan diberikan untuk sektor hotel, kafe dan restoran ini.

"Kami sedang formulasikan dan tentu kami akan bahas dengan ibu menteri keuangan. Hanya,  saat sekarang belum bisa kami publish," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengumumkan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti dan otomotif.

Untuk sektor properti pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN untuk harga rumah tapak dan rumah susun di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar didiskon 50 persen.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Adapun alokasi yang dianggarkan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif di sektor properti ini adalah sebesar Rp 5 triliun.

Sementara itu, untuk sektor otomotif pemerintah memberi insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas pembelian kendaraan bermotor.

Alokasi yang dianggaran melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif di sektor properti ini adalah sebesar Rp 2,99 triliun.

Dengan alokasi tersebut artinya pemerintah menanggung biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah dan juga pembelian properti berupa rumah tapak dan rumah susun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com