Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pemerintah Bakal Guyur Insentif Sektor Hotel, Kafe dan Restoran

Kompas.com - 01/03/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor perhotelan, kafe, dan restoran.

Menurutnya, insentif untuk sektor perhotelan, kafe dan restoran ini telah dibahas langsung bersama dengan Kementerian Pariwisata.

"Kalau insentif terkait dengan hotel, restoran dan kafe ini kami sedang mendalami kembali
kemarin kami bicarakan dengan menteri pariwisata," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Airlangga menjelaskan, sedang menyusun formulasi kebijakan insentif yang akan diberikan untuk sektor hotel, kafe dan restoran ini.

"Kami sedang formulasikan dan tentu kami akan bahas dengan ibu menteri keuangan. Hanya,  saat sekarang belum bisa kami publish," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengumumkan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti dan otomotif.

Untuk sektor properti pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN untuk harga rumah tapak dan rumah susun di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar didiskon 50 persen.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Adapun alokasi yang dianggarkan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif di sektor properti ini adalah sebesar Rp 5 triliun.

Sementara itu, untuk sektor otomotif pemerintah memberi insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas pembelian kendaraan bermotor.

Alokasi yang dianggaran melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif di sektor properti ini adalah sebesar Rp 2,99 triliun.

Dengan alokasi tersebut artinya pemerintah menanggung biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah dan juga pembelian properti berupa rumah tapak dan rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com