Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah PPN, Pengembang Minta BPHTB Diturunkan Jadi 2,5 Persen

Kompas.com - 02/03/2021, 15:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti.

Menurutnya kebijakan semacam ini sangat diperlukan terutama untuk mendorong kembali pulihnya industri properti yang terpuruk akibat Pandemi Covid-19.

"Kami REI berterima kasih kepada pemerintah khususnya pemerintah pusat atas kebijakan insentif PPN ini. Sejak Covid-19 kan sektor properti ini drop sekali, bayangkan periode Maret-Mei 2020 itu minusnya bisa 85 persen hingga 95 persen," kata Totok kepada Kompas.com, Selasa (02/03/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Totok menjelaskan, insentif fiskal dari pemerintah pusat ini harus diikuti oleh sejumlah kebijakan lainnya yang dirasa masih memberatkan industri sektor properti.

Terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan wewenang pemerintah daerah.

Besaran BPHTB  ini masih cukup tinggi yaitu sebesar 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

"Yang belum itu pemerintah daerah seperti misalnya BPHTB itu. Padahal, sejak 2016 Presiden Jokowi mengimbau untuk diturunkan jadi 2,5 persen. Tapi kebijakan itu belum terlaksana hingga hari ini," ungkap Totok.

Baca juga: PPN Rumah Rp 2 Miliar-Rp 5 Miliar Didiskon Pemerintah 50 Persen

Totok menuturkan, seharusnya pemerintah daerah juga dapat menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal pemberian insentif untuk sektor properti. Hal itu agar upaya pemulihan dapat berjalan secara maksimal.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Pemerintah akan menanggung PPN properti selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Mekanisme PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebanyak 100 persen diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Baca juga: Ini Kriteria Rumah Bebas PPN, Siap Huni dan Tak Boleh Dijual Lagi

Sementara PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar hanya 50 persen.

Kebijakan ini sejatinya diperuntukan khusus untuk mendorong daya beli masyarakat kalangan menengah dan kalangan menengah ke atas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com