Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kali dalam Sejarah Beli Rumah Bebas PPN, REI: Harus Dimanfaatkan Konsumen

Kompas.com - 02/03/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan untuk sektor properti.

Terlebih, PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, ini baru pertama kali diterapkan sepanjang sejarah di Indonesia.

Karenanya, kebijakan ini mestinya menjadi kesempatan bagi calon konsumen untuk mendapatkan rumah idamannya dengan harga yang lebih terjangkau dan tanpa harus membayar PPN.

"Kan seumur-umur kan nggak ada free tax atau free PPN. Ini baru pertama kali terjadi," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Senin (02/03/2021).

Menurut Totok, insentif fiskal yang berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021 ini akan turut melengkapi kebijakan lainnya dengan tujuan mendorong pulihnya industri properti Tanah Air.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Kebijakan dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, relaksasi LTV/FTV sebesar 100 persen, dan penurunan suku bunga.

Totok menjelaskan, berlakunya PPN DTP ini otomatis akan membuat harga rumah terutama untuk kelas menengah dan menengah atas dapat lebih terjangkau.

Jika harga turun, akan mendorong calon konsumen untuk membeli rumah. Mereka tidak lagi menanggung biaya pajak.

"Pada gilirannya, rumah-rumah stok yang selama ini tidak terserap pasar akan laku terjual," imbuh Totok.

Untuk diketahui, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang telah dibangun pengembang dan belum terserap pasar sejak tahun 2020 hingga saat ini sebanyak 57.621 unit.

Baca juga: PPN Rumah Rp 2 Miliar-Rp 5 Miliar Didiskon Pemerintah 50 Persen

Dari total pasokan rumah tapak dan rumah susun tersebut, sebanyak 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang dibebaskan dari biaya PPN.

Rinciannya adalah, rentang Rp 300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 9.000 unit, lalu stok rumah tapak seharga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar sebanyak 9.000 unit.

Selanjutnya, stok rumah tapak Rp 2 miliar-Rp 3 miliar sebanyak 4.500 unit, stok rumah tapak Rp 3 miliar-Rp 5 miliar sebanyak 4.500, dan stok rumah tapak di atas Rp 5 miliar sebanyak 1.800 unit.

Terakhir, stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 7.500 unit.

Sementara rincian stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp 150 juta ada sebanyak 21.321 unit.

Baca juga: Insentif Bebas PPN Dorong 34.500 Stok Rumah Terserap Pasar

Lebih jauh, Totok mengaku akan melakukan sosialisasi insentif fiskal ini kepada seluruh anggota REI di Indonesia, dan kemudian kepada masyarakat secara luas.

"Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat bahwa dari Maret-Agustus 2021, rumah yang kami jual bakal ada harga khusus," sambung dia.

Dengan kembali tumbuhnya industri properti maka akan berdampak juga terhadap 174 industri lainnya.

Untuk diketahui, selain membebaskan PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar, Pemerintah juga mendiskon 50 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun seharga di atas Rp 2 miliar hingga paling tinggi Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com