Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Jamin Ganti Kerugian akibat Tol Berlubang, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 10/02/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan akan mengganti kerugian kendaraan rusak pengguna jalan tol akibat jalan berlubang.

Pengguna jalan tol yang merasa dirugikan akibat jalan rusak dan berlubang di ruas tol yang dikelola oleh Perseroan dapat mengajukan klaim ganti rugi.

Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan, jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Klaim ganti rugi dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Heru dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Ini Konsep Kawasan Industri Pintar Garapan Jasa Marga dan Fadel Muhammad

Berikut prosedur dan ketentuan untuk melakukan klaim ganti rugi yang dapat diajukan pengguna jalan tol kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk:

Pertama, pengguna jalan tol diminta terlebih dahulu melaporkan peristiwa yang tengah dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Kedua, nantinya Call Center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian, dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

Ketiga, jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Keempat, untuk melanjutkan proses klaim ini, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu, yaitu 3x24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti Identitas Diri, Foto Fisik Kendaraan di TKP, Surat Keterangan Polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Adapun jika struk tol tidak dalam bentuk fisik struk, dapat digunakan e-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi.

Kelima, prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Ruas jalan tol yang dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Untuk diketahui, pada Selasa (9/2/2021) malam, beredar sebuah video di media sosial yang merekam sebanyak 25 mobil mengalami pecah ban akibat menghantam ruas jalan tol rusak dan berlubang.

Dalam keterangan video tersebut dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta Kilometer 39 ruas Cikarang-Cibatu yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com