Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi PBB Bakal Gelar Sidang Terkait Serangan di Rafah

Kompas.com - 14/05/2024, 20:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pada Kamis (16/5/2024) dan Jumat (17/5/2024), Pengadilan Tinggi PBB bakal mengadakan sidang atas permintaan Afrika Selatan.

Yakni untuk memberlakukan perintah darurat pada Israel guna menghentikan serangan di Rafah Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag akan mendengarkan pengacara dari Afrika Selatan pada Kamis besok, diikuti dengan tanggapan Israel pada hari berikutnya.

Baca juga: Israel: Kendaraan PBB Kena Serangan karena di Zona Tempur Rafah

Dikutip dari AFP pada Selasa (14/5/2024), awal bulan ini Pretoria mengajukan petisi kepada ICJ untuk mengambil tindakan sementara atas serangan ke Rafah.

Selain itu juga meminta pengadilan memerintahkan Israel untuk segera menarik diri dan menghentikan serangan militernya di Rafah.

Pengadilan juga meminta Israel mengambil semua tindakan efektif untuk memfasilitasi akses tanpa hambatan terkait bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Diketahui, hampir 450.000 warga Palestina telah mengungsi dari Rafah dalam beberapa hari terakhir, dan sekitar 100.000 dari Gaza utara, menurut badan-badan PBB, yang memperingatkan bahwa “tidak ada tempat yang aman” di wilayah tersebut.

Pertempuran darat dan pemboman besar-besaran Israel dilaporkan baru-baru ini di sekitar Rafah serta di kota Gaza dan kamp pengungsi Jabalia di utara juga kamp Nuseirat di tengah.

Amerika Serikat dan negara-negara lain, serta para pejabat tinggi PBB, telah memperingatkan bahwa serangan besar-besaran terhadap Rafah dapat menimbulkan dampak buruk.

Baca juga: Akibat Israel Serang Rafah, Perundingan Gencatan Senjata Buntu Lagi

Yakni terhadap ribuan pengungsi yang terpaksa mengungsi ke sana akibat pertempuran di tempat lain di Gaza, banyak dari mereka hidup dalam kondisi yang menyedihkan.

Namun, Israel mengatakan pihaknya berupaya meminimalkan korban sipil.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada hari Senin bahwa hampir setengah dari mereka yang tewas adalah pejuang Hamas.

Israel juga meremehkan jumlah korban yang disebutkan oleh kementerian yang telah memicu kemarahan global.

Afrika Selatan mengatakan bahwa Israel bertindak bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, klaim yang dibantah keras oleh Israel.

Pengadilan menolak permohonan kedua Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat atas ancaman Israel untuk menyerang Rafah. Afrika Selatan mengajukan permintaan baru pada awal Maret.

Argumen Pretoria adalah bahwa serangan terbaru di Rafah telah mengubah situasi di lapangan dan pengadilan perlu mengubah perintahnya sebagai tanggapan.

"Dalam menyerang Rafah, Israel menyerang tempat perlindungan terakhir di Gaza, dan satu-satunya wilayah yang tersisa di Jalur Gaza yang belum dihancurkan secara signifikan oleh Israel," kata Afrika Selatan dalam pengajuannya.

Baca juga: Seperti Ini 5 Tahun Persahabatan Putin dan Xi Jinping

ICJ dibentuk untuk menangani perselisihan antar negara dan meskipun keputusannya mengikat secara hukum, namun tidak ada upaya untuk menegakkan keputusan tersebut.

Misalnya saja, pengadilan telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina, akan tetapi tidak membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com