Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di Antara Mesir dan Gaza

Kompas.com - 24/05/2024, 21:46 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Sky News

YERUSALEM, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi PBB (ICJ) memerintahkan Israel membuka penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

ICJ mengatakan Israel harus memberikan akses ke wilayah yang terkepung bagi para penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.

Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13-2, hanya ditentang oleh hakim dari
Uganda dan Israel.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] 20 Penumpang Singapore Airlines di ICU | Israel Kian Dikucilkan

Dilansir dari Sky News, keputusan tersebut dijatuhkan seminggu setelah diminta oleh Afrika Selatan, yang pada bulan Januari secara resmi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam sidang di pengadilan PBB.

Dalam argumen pembuka, seorang pengacara Afrika Selatan mengatakan perang terbaru ini adalah bagian dari penindasan Israel selama beberapa dekade.

Israel, yang mengklaim bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri, dengan keras membantah tuduhan tersebut.

Baca juga: Israel Mulai Dikucilkan Negara-negara Eropa, Bisakah Perang Segera Berakhir?

ICJ adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara, dan keputusannya bersifat final dan mengikat namun telah diabaikan di masa lalu.

Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dan diyakini bahwa Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah terbaru ICJ.

Baca juga: 3 Negara Eropa Akan Akui Negara Palestina, Israel Marah

Israel mengatakan mereka tidak punya pilihan selain menyerang Rafah untuk membasmi batalion terakhir pejuang Hamas yang dianggap berlindung
di sana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com