Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UEA dan Hong Kong, 2 Negara Ini Larang Masuk Pelancong dari Indonesia karena Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 15/07/2021, 10:54 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus Covid-19 Indonesia semakin menjadi sorotan internasional, dengan kasus baru tercatat mencapai lebih dari 54.000 pada Rabu (14/7/2021).

Sejumlah negara dan kota yang menutup pintu perbatasannya untuk pelancong asal Indonesia kini bertambah.

Baca juga: POPULER GLOBAL: Indonesia Bersiap Jadi Episentrum Baru Covid-19 Asia | Pasien Nol Covid-19 Italia Diburu

Setelah Uni Emirat Aran (UEA) dan Hong kong, dua negara Asia lain yang memberlakukan larangan masuk untuk Indonesia yaitu Filipina dan Bahrain.

“Filipina akan melarang pelancong yang datang dari Indonesia untuk mencegah penyebaran varian Delta Covid-19 yang sangat menular,” kata juru bicara kepresidenan pada Rabu (14/7/2021) melansir Reuters.

Larangan itu akan berlaku untuk semua orang yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara itu.

Aturan itu akan diberlakukan mulai 16 hingga 31 Juli, kata Harry Roque dalam sebuah pernyataan.

Sementara Bahrain menambahkan 16 negara dalam "daftar merah" perjalanannya termasuk Filipina, Indonesia.

“Negara-negara daftar merah dimodifikasi berdasarkan penilaian yang dibuat oleh Gugus Tugas Medis Nasional untuk Memerangi Coronavirus dan ditinjau secara berkala sejalan dengan perkembangan internasional,” tambah laporan itu melansir Gulf Business pada Rabu (14/7/2021).

Negara-negara dalam "daftar merah" baru Bahrain yaitu Indonesia, Filipina, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Tunisia, Iran, Irak, Mongolia.

Juga dari wilayah Afrika dan Amerika, yaitu Mozambik, Zimbabwe, Namibia, Uganda, Afrika Selatan, Meksiko, Panama. Republik Dominika

Dengan itu, total Bahrain menutup perbatasannya untuk 22 negara. India, pakistan, Srilanka, Bangladesh, Nepal sudah masuk daftar merah sebelumnya.

Baca juga: China Dapat Pesanan Oksigen yang Meningkat dari Indonesia

Penumpang yang tiba dari negara-negara daftar merah, termasuk mereka yang telah transit dalam 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Bahrain.

Tapi aturan itu tidak berlaku untuk warga negara dan penduduk Bahrain, yang masih diizinkan masuk dari negara-negara daftar merah tersebut.

Mereka yang memenuhi syarat untuk masuk harus menunjukkan sertifikat PCR negatif, dengan kode QR, yang diberikan dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan mereka.

Pelancong juga perlu menjalani pengujian Covid-19 lebih lanjut pada saat kedatangan dan pada hari ke-10 karantina wajib mereka.

Baca juga: Warga Australia di Indonesia Khawatir Situasi Covid-19 yang Memburuk

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com