Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana ke Singapura Saat Pandemi? Pemerintah di Sana Siapkan Ini

Kompas.com - 03/08/2020, 09:32 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Otoritas Singapura akan mewajibkan pendatang untuk memakai perangkat pemantauan elektronik.

Pendatang yang dipakaikan alat tersebut adalah pendatang yang melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan di luar fasilitas khusus yang disediakan.

Hal itu disampaikan Pemerintah Singapura melalui siaran pers sebagaimana dilansir dari BNN Bloomberg, Senin (3/8/2020).

Hal itu dimaksudkan agar para pendatang tersebut benar-benar mematuhi peraturan karantina mandiri setelah sampai di Singapura.

Baca juga: Mata-mata China asal Singapura Buru Sasaran Pakai LinkedIn

Peraturan itu akan mulai berlaku 10 Agustus. Peraturan tersebut juga berlaku bagi warga negara Singapura, penduduk tetap, pemegang izin jangka panjang, dan pemegang izin kerja.

Sementara itu, mereka yang berusia 12 tahun ke bawah akan dibebaskan dari peraturan tersebut.

Setelah tiba di negara itu, para pendatang akan dipasangi perangkat elektronik tersebut setelah mendapatkan izin masuk dari pihak imigrasi.

Pihak berwenang akan menindaklanjuti pendatang jika perangkat tersebut tidak diaktifkan ketika mereka sampai di tempat tinggal mereka.

Baca juga: Pria Singapura Mengaku Jadi Mata-mata China di AS

Perangkat elektronik tersebut menggunakan sinyal GPS dan 4G untuk memantau apakah mereka benar-benar di tempat tinggal mereka.

Sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga di Singapura telah memantau kepatuhan warga Singapura dan pendatang yang melakukan karantina mandiri dengan berbagai cara.

Cara-cara tersebut seperti pengecekan melalui pesan teks, panggilan telepon, maupun panggilan video.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan Pemerintah Singapura untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Singapura Targetkan Asrama Pekerja Asing Bebas Virus Corona Awal Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com