Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Aturan Produk Pangan di Indonesia oleh BPOM

Kompas.com - 09/08/2023, 18:06 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Regulasi produk pangan di Indonesia berfungsi untuk mengawasi keamanan pangan. Mulai dari penyusunan standar hingga pengawasan di pasaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peranan penting dalam penyusunan pengaturan produk pangan di Indonesia.

"Kaidah yang dipegang adalah tujuan pengawasan, yaitu perlindungan kesehatan konsumen dan keadilan perdagangan," kata Anisyah, S.Si, Apt, MP, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI.

BPOM harus memastikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan label pada suatu produk pangan.

Aspek keamanan menjadi kunci keamanan pangan, meliputi kesediaan regulasi tentang bahan tambahan pangan, cemaran dalam bahan pangan, dan memastikan mutu produk yang dihasilkan sesuai.

Misalnya, produk yang dijual merupakan bakso, berarti produk tersebut harus mengandung daging dengan minimal persentase.

Aspek gizi tak kalah penting. Pelaku usaha harus mencantumkan informasi nilai gizi pada produk jualannya.

"Dalam proses menerbitkan izin edar BPOM, aspek keamanan, mutu, gizi, dan label harus terpenuhi," ujar Anisyah dalam acara "Ngobrol Baik Bareng ABC" di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Pemerintah melalui BPOM juga mengatur regulasi terkait fasilitas perdagangan untuk mendorong ekspor produk.

Ekspor produk lokal harus memenuhi persyaratan negara tujuan dan secara tidak langsung mendorong inovasi dari industri pangan.

Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor mengatakan, prinsip penyusunan risiko terdiri dari dua peranan.

Pertama, pengkaji risiko yang merupakan ilmuan dan manajer risiko dalam hal ini BPOM.

"Manajer risiko berfungsi untuk mengatur, membolehkan, dan mengawasi, sementara pengkaji bertugas mengkaji risiko secara ilmiah," kata Purwiyatno.

Baca juga:

Susunan regulasi pangan oleh BPOM

Ilustrasi informasi nilai gizi pada produk pangan olahanShutterstock Ilustrasi informasi nilai gizi pada produk pangan olahan

BPOM menerapkan Good Regulatory Practices (GRP) sebagai landasan pembentukan regulasi pangan di Indonesia.

"Di Indonesia sendiri sudah tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," jelas Anisyah.

Penerapan GRP melalui proses sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko dan regulasi Internasional.

"Basisnya adalah risiko, bukan bahaya. Bahaya itu apapun dalam produk pangan yang memungkinkan menciderai konsumen," ujar Purwiyatno.

Sementara itu, risiko merupakan besaran kemungkinan bahaya terjadi dan seberapa parah bahayanya.

BPOM melibatkan pakar dari perguruan tinggi selama penyusunan regulasi berlangsung, disesuaikan dengan topik pangan dan bahan tambahan pangan.

Kemudian, BPOM akan melakukan pembahasan dengan stakeholders pada tahapan konsultasi publik. Barulah penetapan regulasi terjadi.

"Setelah penetapan kami tidak berdiam diri. Kami melakukan sosialisasi, advokasi, dan monitoring kira-kira regulasi ini masih eksis atau perlu direvisi," ujar Anisyah.

Indonesia menganut konsep pre-market evaluation sehingga pengaturan keamanan, mutu, label, hingga gizi harus dilalui dalam proses panjang.

Analisa pengujian dengan menyesuaikan informasi dan kebenaran produk dilakukan selama proses pre-market evaluation.

Baca juga:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com