KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan usaha frozen food atau makanan beku memerlukan izin edar, untuk perlindungan konsumen.
"Antusiasme pengusaha terhadap frozen food luar biasa. Banyak yang sudah menggarap bisnis makanan dingin khususnya sejak pandemi COVID-19," kata Penny K Lukito dikutip dari Antaranews, Selasa (2/11/2021).
Namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012, kata Penny, tidak semua produk makanan beku harus memiliki izin edar BPOM.
Kriteria produk makanan beku yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas tujuh hari.
Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk yang dipasarkan.
Baca juga:
"Kalau untuk frozen food yang dipesan langsung dan disimpan kurang dari tujuh hari boleh tanpa izin BPOM, tapi saya yakinkan perlu pendampingan BPOM untuk jamin nutrisi," katanya.
Dengan kata lain, produk makanan beku yang dikomersilkan lebih dari sepekan, wajib mendapat pendampingan terhadap fasilitas produksi dan izin edar BPOM.
Penny mengingatkan frozen food adalah pangan yang sangat berisiko, oleh karena itu tata cara produksi tertentu perlu didampingi BPOM.
Hal ini untuk menjamin kelayakan konsumsi masyarakat secara mutu, nutrisi hingga proses pembuatan.
Menurut Penny, standar kelayakan itu harus dijaga dari beragam kontaminasi penyakit yang bersumber dari bakteri maupun virus.
"Bisa saja terkontaminasi bakteri ecoli kalau dapurnya di dekat toilet bahkan sampai tercemar logam, itu beberapa hal yang perlu dipahami terkait risiko," pungkas Penny.
Baca juga: