Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Tarik Izin Edar Es Krim Vanila Haagen Dazs di Indonesia

Kompas.com - 20/07/2022, 17:29 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan POM Indonesia menarik izin edar es krim vanila Haagen-Dazs asal Prancis di Indonesia. Hal ini diumumkan melalui siaran pers BPOM yang Kompas.com terima pada Rabu (20/7/2022).

Penarikan izin edar ini dilakukan karena adanya penemuan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas izin dari European Union (EU) pada es krim Haagen Dazs rasa vanila.

Penarikan izin edar es krim Haagen-Dazs rasa vanila di Indonesia bermula dari adanya edaran penarikan secara sukarela oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga:

Produk yang ditarik dari pasaran yaitu es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup ukuran 100 mililiter dan 473 mililiter. Termasuk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan bulcan isi 9,46 liter. 

Melihat hal ini, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan peredaran produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang mengandung perisa vanila sementara waktu sampai produk tersebut dipastikan aman. 

Sementara itu untuk produk Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM masih tetap dapat beredar di Indonesia. 

Penemuan EtO dalam produk pangan merupakan isu baru yag dimulai oleh European Commision Rapid Alert Syse for Food and Feed (EURASFF) pada 2020. 

Akan tetapi, pada saat itu Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di setiap negara beragam.

Baca juga:

Saat ini BPOM masih melakukan proses kajian terkait kebijakan EtO di Indonesia, memantau perkembangan mengenai standar keamanan pangan internasional, serta menguji tingkat paparan EtO yang ada pada produk pangan. 

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," tulis release BPOM pada Selasa (19/7/2022).

Untuk diketahui, Etilon Oksida merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI) pestisida ini bersifat mudah menguap dan uap tersebut biasanya dipakai untuk membasmi jasad hidup. 

Penarikan es krim vanila Haagen-Dazs ini tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga sudah dilakukan di Singapura pada Jumat (8/7/2022).

Menambahkan dari laman The Straits Times, badan pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) meminta importir Frosts Food & Begerage untuk menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila versi pint dan Classic Collection Mini Cups. 

"Meskipun tidak ada risiko langsung saat mengonsumsi makanan yang terkontaminasi Etilan Oksida tingkat rendah, tetapi paparan jangka panjangnya dapat menyebabkan masalah kesehatan," kata SFA seperti dikutip dari laman The Straits Times. 

Baca juga:

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com