Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 17:08 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat halal tidak berlaku selamanya. Pemilik usaha berhak memasang logo halal dalam waktu tertentu.

Sebelumnya, sertifikat halal hanya berlaku selama dua tahun dan berubah menjadi empat tahun.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.

Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH,) kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

Pelaku usaha bisa memperbaharui sertifikat halal paling lama tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.

"Proses perpanjangan itu dilakukan ketika memang adanya perubahan. Di Perppu memang menerangkan bahwa sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi," kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam media gathering LPPOM MUI, Selasa (17/1/2023).

Baca juga:

Label Halal IndonesiaBPJPH Label Halal Indonesia

Muti mengatakan, sertifikat halal tidak bisa berlaku selamanya dan keberatan bila hal itu terjadi.

Pasalnya, sertifikat halal dikeluarkan berdasarkan Fatwa MUI. Komisi Fatwa sendiri ada masa berlakunya

"Jadi kalau berlaku seumur hidup yang berat adalah kontrolnya, siapa yang bisa memastikan?" ujar Muti.

Menurutnya, sistem mutu lain di mana pun selalu memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi di lapangan yang menunjukkan banyaknya modifikasi produk dari pelaku usaha juga semakin mendorong adanya masa berlaku sertifikat halal.

"Pelaku usaha melakukan banyak inovasi, modifikasi atau perkembangan produk. Nah, itu peluang perubahan bahannya sangat besar, status kehalalannya bisa berbeda," tutur Muti.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com