Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Makanan Halal Harus Diuji Lab, Apa Alasannya?

Kompas.com - 18/01/2023, 16:12 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menuturkan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua makanan harus masuk laboratorium untuk diuji kehalalannya.

"Banyak masyarakat berpikir bahwa produk dimasukkan ke laboratorium, kalau keluar warna merah berarti haram, warna hijau berarti halal, tidak seperti itu," jelas Muti.

Muti menyampaikan, laboratorium hanya dipakai sebagai pendukung dalam rangkaian sertifikasi halal makanan.

"Tidak semua makanan bisa dipastikan kehalalannya melalui uji laboratorium," kata Muti dalam media gathering LPPOM MUI, Selasa (17/1/2023).

Misalnya, saat perusahaan mengklaim bahwa daging sapi yang dipakai sudah disembelih sesuai syariat Islam. Hal ini tidak bisa dibuktikan melalui uji laboratorium.

Proses sertifikasi yang harus dilakukan dalam kasus tersebut adalah pemeriksaan oleh tim audit dengan datang langsung ke tempat pemotongan.

Baca juga:

Lain hal bila ada keraguan kontaminasi daging babi dalam daging sapi yang dipakai oleh pengusaha.

"Kalau mau membuktikan tidak ada kontaminasi dari babi, itu kan bisa diperiksa di lab untuk memastikan bahwa ini tidak ada kontaminasi dari babi," kata Muti.

Pengecekan uji laboratorium juga dilakukan untuk bahan tertentu, seperti kandungan perasa  dal alkohol dalam minuman.

Contohnya, pelaku usaha minuman yang menggunakan ekstrak tanaman sebagai bahan perisa pengganti alkohol, harus dicek besaran kadarnya. Melebihi batasan 0,5 persen sesuai ketetapan Fatwa MUI atau tidak.

"Kalau dihitung persentasenya dan ada angka yang meragukan, harus masuk laboratorium," tutur Muti.

Baca juga:

Biaya mahal

Air mineral di dalam kemasan tak bisa basi, namun citarasanya bisa berubah jika terkontaminasi udara bebas dan senyawa plastik.Unsplash/Adam Navarro Air mineral di dalam kemasan tak bisa basi, namun citarasanya bisa berubah jika terkontaminasi udara bebas dan senyawa plastik.

Selain masalah sembelih daging, ada juga contoh produk yang sertifikasi halalnya tidak perlu dilakukan uji laboratorium.

Air minum dalam kemasan, misalnya. Menurut Muti, selama dokumen bahan dan fisiknya terbukti halal, tidak perlu diuji laboratorium.

Ia menegaskan, hal ini juga dilakukan untuk meminimalisir harga jual produk bagi para pelaku usaha. Sebab, uji laboratorium membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Kalau semuanya masuk laboratorium itu jadi mubazir. Kalau memang tidak perlu, buat apa? Bahannya nanti jadi mahal karena uji laboratorium itu mahal," kata Muti.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com