KOMPAS.com - Beberapa tahun belakangan ini, masakan Korea makin banyak digemari oleh masyarakat Indonesia.
Hal itu terlihat dari munculnya kedai atau restoran Korea yang ada di beberapa kota besar Indonesia.
Bukan hanya tempat makan saja, tapi juga aneka masakan atau bumbu masakan khas Korea siap pakai.
Baca juga: 7 Bumbu Utama Masakan Korea, Doenjang sampai Ganjang
Masakan atau bumbu masakan khas Korea instan tersebut bisa kamu ditemui dengan mudah di supermarket, minimarket, toko bahan masakan khas Asia, atau marketplace. Harganya juga terjangkau.
Namun, sebagian dari kamu pasti pernah merasa ragu dengan kehalalan dari bumbu masakan Korea tersebut.
Baca juga: 4 Makanan Korea yang Viral, Salah Satunya Croiffle
Melalui wawancara daring, Kompas.com mengonfirmasi beberapa bumbu masakan khas Korea dari beberapa merek yang sudah bersertifikat halal MUI kepada Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si pada Kamis (09/09/2021).
Muti mengatakan bahwa jenis bumbu masakan beserta merek yang ada di laman website LPPOM MUI sudah dipastikan memiliki sertifikat halal MUI.
“Data (bumbu masakan khas Korea) yang disebutkan, jika didapatkan dari laman website LPPOM MUI. Tentunya sudah valid bahwa produk tersebut sudah bersertifikat halal.” Ungkapnya.
“Karena pada laman website LPPOM MUI sudah tertulis dengan jelas juga, nama produk, nama produsen, nomor sertifikat, dan masa berlakunya sampai kapan.” Tambah Muti kepada Kompas.com.
Baca juga: Cara Pakai Sirup Jagung, Pengganti Gula pada Masakan Korea
Berikut, beberapa bumbu masakan khas Korea dengan sertifikat halal MUI. Bikin, aneka masakan ala drama Korea lebih mudah di rumah.