Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Restoran Kian Lesu, Layanan Pesan Antar Tidak Jamin Keberlangsungan

Kompas.com - 28/07/2021, 13:12 WIB
Silvita Agmasari

Editor

KOMPAS.com -  Restoran di beberapa wilayah Indonesia hanya mengandalkan layanan pesan antar (delivery order) dan bungkus bawa pulang (takeaway) makan sejak PPKM darurat sampai PPKM Level 4.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, mengatakan layanan delivery order dan takeaway restoran selama PPKM tidak menjamin pelaku usaha dapat mempertahankan bisnisnya saat pandemi.

“Kalau kita bicara apakah pelaku usaha terbantu dengan adanya delivery, itu belum tentu,” kata Hariyadi dikutip dari Antaranews.com.

Hariyadi mengatakan bagi masyarakat yang punya daya beli tinggi akan beralih ke layanan delivery order.

Baca juga: Pemilik Restoran Berharap Juga Dapat Bantuan Selama PPKM

Namun demikian, masyarakat daya beli terbatas tidak mungkin memesanan makanan setiap hari.

"Mereka memilih memasak di rumah," kata Hariyadi.

Restoran di dalam mal juga mengalami kondisi yang menantang. Pasalnya, menurut Hariyadi aktivitas makan di restoran dalam mal seiring dengan aktivitas lain di mal.

Sebab, salah satu daya tarik dari mal adalah orang ingin menikmati pengalaman makan di restoran.

Tidak semua restoran juga berbasis layananan delivery order. Hariyadi menyebutkan memang ada restoran yang didesain untuk pengalaman makan di tempat (dine in).

Baca juga: Perjuangan Restoran Padang Selama Pandemi, Omset Turun hingga 70 Persen

Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelayan mengenakan masker dan pelindung wajah saat mempersiapkan pesanan makanan di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Dua layanan itu (delivery order dan dine in) punya pangsa pasarnya sendiri-sendiri,” tambahnya.

Ia juga mengatakan sangat sulit melakukan upaya untuk meningkatkan daya beli pada sektor hotel dan restoran.

Baca juga: 6 Promo Restoran Hotel di Jakarta dan Bandung buat Takeaway dan Delivery

Apabila ada kelonggaran pada pengunjung, seperti menunjukkan sertifikat vaksin, menurutnya juga tidak akan berpengaruh.

"Masyarakat itu melihat regulasi pemerintah, alau sudah PPKM level 4, ya mereka tidak bepergian," tambahnya.

Kebijakan PPKM mengakibatkan bisnis dan pasar mengalami kelesuan. Meski begitu, Hariyadi berharap pemerintah harus melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) secara serius.

“Poinnya, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Hal itu kan yang jauh lebih penting,” pungkasnya.

Baca juga: PPKM Level 4, Warteg Boleh Dine In 20 Menit dan Restoran Hanya Takeaway

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com