Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar KIP Kuliah 2023, Siapkan 5 Dokumen Pendukung Ekonomi Ini

Kompas.com - 16/02/2023, 08:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023, harus menunjukkan persyaratan tidak mampu secara ekonomi. 

Ada beberapa dokumen pendukung ekonomi yang harus disertakan mahasiswa saat mendaftar KIP Kuliah 2023 untuk menunjukkan kondisi ekonomi keluarga. Apa saja?

Dokumen pendukung ekonomi salah satunya ialah slip gaji pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan yang diterbitkan minimal dua bulan terakhir saat pendaftaran. Atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali bila dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2023 Terbatas, Jangan Daftar di Waktu Akhir

Jika tidak ada slip, dokumen pendukung ekonomi bisa dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kelurahan.

Selain itu, dokumen pendukung bagi mahasiswa untuk menunjukkan keadaan ekonomi yang dilansir dari Buku Pedoman KIP Kuliah 2022 juga dapat berupa:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca juga: Bantuan KIP Kuliah 2023 Capai Rp 12 Juta Per Semester, Segera Daftar

4. Keterangan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat KIP Kuliah 2023

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2023:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca juga: Bantuan KIP Kuliah 2023 Capai Rp 12 Juta Per Semester, Segera Daftar

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com