Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar KIP Kuliah 2023, Siapkan 5 Dokumen Pendukung Ekonomi Ini

Kompas.com - 16/02/2023, 08:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Bantuan pendidikan dan biaya hidup KIP Kuliah 2023

Pada saat calon mahasiswa terpilih sebagai pemegang KIP Kuliah, maka pemerintah akan memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.

Berikut informasi lengkap rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Sedangkan bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yakni:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 Brunei Darussalam 2023, Kuliah Gratis-Tunjangan Bulanan

Jadwal KIP Kuliah 2023

Berikut jadwal pelaksanaan KIP Kuliah 2023 yang perlu diketahui calon mahasiswa.

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 2023: 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023: 16 Februari 2023 hingga 27 Februari 2023.
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli hingga 31 Oktober 2023.

Pembukaan penutupan pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.

Saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Cara Cek NISN, NPSN, NIK buat Daftar KIP Kuliah 2023

Selain itu pendaftar KIP Kuliah 2023 juga perlu memiliki email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Apabila ada NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, siswa bisa berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com