Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Kompas.com - 20/09/2022, 22:20 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi bertemu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Selasa (20/9/2022).

Kedatangannya memiliki tujuan untuk meminta Jokowi mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca juga: 12 Jurusan Kuliah Tersulit, Calon Mahasiswa Tertarik Daftar?

Dia mengaku, Jokowi memberi respons positif terkait usulan mempertahakan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

"Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," kata dia dikutip dari Antara.

Dia menegaskan, tunjangan profesi teramat penting bagi guru dan dosen.

Kalangan guru dan dosen, kata dia, sangat tidak nyaman ketika ada isu soal rencana penghapusan tunjangan.

"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," jelas dia.

Lanjut dia mengaju, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi itu.

Maka dari itu, Unifah menyerukan agar RUU Sisdiknas perlu dikaji ulang, khususnya dalam hal penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.

Sebelumnya, PGRI telah menyampaikan 5 pesan kepada Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait tunjangan profesi guru yang ada di dalam RUU Sisdiknas.

Baca juga: Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas

Kelima catatan itu disampaikan Prof. Unifah Rosyidi, karena bila tunjangan profesi guru dihapuskan dalam RUU Sisdiknas, maka memberikan dampak kepada guru-guru di Indonesia.

Terkait lima catatan PGRI kepada Nadiem terkait tunjangan profesi guru, sebagai berikut:

1. Tidak akan ada lagi penghargaan untuk guru.

2. UU Guru dan Dosen dihapus, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.

3. Tunjangan profesi guru berbeda dengan tunjangan fungsional.

4. Nasib guru swasta akan lebih memprihatinkan.

5. Tunjangan profesi guru harus tetap ada.

Nadiem Makarim pernah menyatakan, bahwa pemerintah akan terbuka, transparan, dan melibatkan banyak publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.

Baca juga: Evalina, Wisudawan Termuda Universitas Brawijaya dengan IPK 3,92

Setidaknya, sebut dia, telah ada 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan guna penyusunan RUU Sisdiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com