Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas

Kompas.com - 20/09/2022, 19:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyampaikan sejumlah masukan di hadapan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU), Rabu (20/9/2022).

Selain Aptisi, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dan Konsorsium Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (KPTSI) turut mengeluarkan 'uneg-uneg' mereka dihadapan Komisi X DPR RI.

Beberapa hal yang disampaikan Aptisi yakni terkait kondisi dan tantangan dalam pengelolaan PTS, pandangan terhadap kebijakan Kampus Merdeka hingga masukan dan rekomendasi penguatan PTS.

Ketua APTISI Budi Djatmiko mengatakan, saat ini PTS menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya terlalu banyak peraturan dari pemerintah justru menjadikan PTS sulit berkembang karena tidak mengikuti zaman.

Baca juga: 8 Jurusan Paling Santai dan Mudah, Calon Mahasiswa Pilih Mana?

RUU Sisdiknas harus sesuai dengan UU sebelumnya

Budi menjelaskan, jika pemerintah ada niat menyatukan UU guru dan dosen, UU Sisdiknas dan UU pendidikan tinggi dalam RUU Sisdiknas, maka sebaiknya RUU Sisdiknas jangan mengurangi esensi dari ketiga UU tersebut.

"Jadi jangan diketok palu dulu harus sesuai dengan esensi dan memenuhi esensi Undang-undang sebelumnya," kata Budi dalam RPDU bersama Komisi X yang disiarkan langsung di YouTube Komisi X DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut Budi juga mempertanyakan keberanian pemerintah untuk secara terbuka mengundang stakeholder pendidikan secara terbuka untuk menerima masukan-masukan agar RUU Sisdiknas dianggap baik untuk menaungi pendidikan di Indonesia.

"Jangan sunyi-sunyi, kami tidak pernah diundang, tidak pernah diberikan rancangan itu. Baru 5 hari lalu saya dikirimi oleh pak Dirjen," beber Budi.

Budi menambahkan, agar tidak mempersulit PTS, maka RUU Sisdiknas harus memasukan BAN PT wajib sebagai akreditasi institusi dan digunakan blockchain atau manfaatkan PDPT agar efisien dan efektif, berbiaya murah sehingga tidak membenani APBN.

Buatkan pasal agar guru dosen dapat tunjangan profesi

Agar tetap menghormati profesi profesi guru dan dosen maka buatkan pasal dalam RUU Sisdiknas agar guru dan dosen tetap mendapatkan tunjangan profesi.

"Jangan seperti rancangan sekarang yang tidak jelas," tegas Budi.

Baca juga: Aptisi: Kita Sulit Sekali Bertemu Nadiem Makarim

Pemerintah jangan mengatur terlalu detail

Dalam kesempatan itu Ketua Aptisi menyampaikan masukan dan rekomendasi untuk penguatan PTS.

Budi menyampaikan, pendidikan adalah kewajiban pemerintah sesuai UUD 1945, maka sebaiknya pemerintah memberikan kebebasan penih kepada PTS untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Jangan mengatur terlalu detail sehingga tidak ada ruang unbtuk berkreasi dan inovasi.

Selain itu sebagai rasa tanggungjawab kepada bangsa dan negara jadikan UU Sisdiknas sebagai jaminan pemerintah untuk melindungi rakyar agar mendapat jaminan pendidikan yang baik dan mendapatkan guru dosen yang profesinya dihargai.

"Jika RUU Sisdikanas memberikan kontribusi yang baik bagi pendidikan di Indonesia, maka pertanyaan Aptisi adalah sebaiknya menteri Nadiem Makarim diganti saja. Pilih Nadiem atau rakyat Indonesia," kata Budi.

Baca juga: 10 Universitas Swasta Terbaik di Jawa Tengah, Siapa Peringkat 1?

Budi menambahkan, sebaiknya Menteri Nadiem mau turun langsung mendengarkan stakeholder terkait RUU Sisdiknas.

Karena, sudah hampir 4 tahun Menteri Nadiem menjabat tanpa tahu langsung keluhan rakyat.

"Dari kejadian ini, kami akan demo. Karena ngomong sama Nadiem seperti ngomong sama tembok. Ga pernah didengar," jelas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com