KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, bantuan dana melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2022 bukan September telah cair mulai 7 September 2022.
Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Bagi siswa yang belum terdata sebagai penerima bantuan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
Berikut besaran bantuan dana KJP Plus. Langkah untuk mendaftarkan diri untuk terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus ada di akhir artikel ini.
SD/MI/SLB
SMP/MTs/SMPLB
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar
SMA/MA/SMALB
SMK
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Dana bagi Siswa SD-SMA Swasta Jakarta, hingga Rp 10 Juta
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk:
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin:
1. Uang saku
2. Transport