Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa IPS Bisa Daftar IPDN dan STAN 2024? Cek Jawabannya

Kompas.com - 20/04/2024, 16:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah sekolah kedinasan yang cukup populer di kalangan siswa SMA sederajat.

Rencananya, pendaftaran kedua sekolah kedinasan ini akan dibuka pada bulan April 2024. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan tanggal berapa pendaftaran dibuka.

Sambil menunggu pendaftaran, siswa bisa cek syarat daftar sekolah kedinasan. Baik IPDN, STAN, maupun sekolah kedinasan lainnya.

Dalam persyaratan tahun lalu, pendaftar IPDN dan STAN adalah siswa SMA dan MA. Sementara siswa SMK, belum bisa mendaftar kedua sekolah ini.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar STAN, IPDN, dan STIN 2024

Selain itu, kebanyakan sekolah kedinasan menerapkan aturan khusus bagi siswa.
Misalnya, hanya siswa SMA, MA peminatan IPA saja yang bisa daftar.

Apakah siswa jurusan IPS tidak bisa daftar IPDN atau STAN? Apakah harus siswa peminatan IPA saja yang daftar?

Siswa IPS bisa daftar IPDN dan STAN

Siswa IPS tetap bisa mendaftar IPDN maupun STAN. Karena itu, perhatikan masing-masing persyaratan dari kedua instansi ini mengacu pada syarat daftar tahun lalu. Berikut informasinya.

A. Syarat daftar IPDN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

4. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00, Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Baca juga: Cerita Devy, Lulus S2 Kedokteran Unair yang Gapai IPK 4,00

5. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

6. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

8. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com