KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, bantuan dana melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2022 bukan September telah cair mulai 7 September 2022.
Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Bagi siswa yang belum terdata sebagai penerima bantuan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
Berikut besaran bantuan dana KJP Plus. Langkah untuk mendaftarkan diri untuk terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus ada di akhir artikel ini.
SD/MI/SLB
SMP/MTs/SMPLB
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar
SMA/MA/SMALB
SMK
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Dana bagi Siswa SD-SMA Swasta Jakarta, hingga Rp 10 Juta
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk:
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin:
1. Uang saku
2. Transport
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Baca juga: Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Cek informasi lengkap di kjp.jakarta.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.