Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus September 2022 Cair, Siswa Belum Terdaftar Lakukan Ini

Kompas.com - 10/09/2022, 09:24 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, bantuan dana melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2022 bukan September telah cair mulai 7 September 2022.

Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Bagi siswa yang belum terdata sebagai penerima bantuan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Berikut besaran bantuan dana KJP Plus. Langkah untuk mendaftarkan diri untuk terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus ada di akhir artikel ini.

Besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2022

SD/MI/SLB

  • Biaya personal per bulan: Rp 250.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB

  • Biaya personal per bulan: Rp 300.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp 170.000

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar

SMA/MA/SMALB

  • Biaya personal per bulan: Rp 420.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp 290.000

SMK

  • Biaya personal per bulan: Rp 450.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp 240.000

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

  • Biaya personal per bulan: Rp 300.000

LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

  • Biaya personal per bulan: Rp 1,8 juta

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Dana bagi Siswa SD-SMA Swasta Jakarta, hingga Rp 10 Juta

Penggunaan dana KJP Plus

Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk:

  • Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan
  • Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan dana selama kondisi normal:

Biaya rutin:

1. Uang saku
2. Transport

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020Dok. Disdik DKI Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020

Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

  • 22 Agustus - 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  • 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
  • 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
  • 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
  • 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan

Baca juga: Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Cek informasi lengkap di kjp.jakarta.go.id 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com