Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana KJP Plus September 2022 Cair, Siswa Belum Terdaftar Lakukan Ini

KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, bantuan dana melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2022 bukan September telah cair mulai 7 September 2022.

Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Bagi siswa yang belum terdata sebagai penerima bantuan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.

Berikut besaran bantuan dana KJP Plus. Langkah untuk mendaftarkan diri untuk terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus ada di akhir artikel ini.

Besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2022

SD/MI/SLB

  • Biaya personal per bulan: Rp 250.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB

SMA/MA/SMALB

  • Biaya personal per bulan: Rp 420.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp 290.000

SMK

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

  • Biaya personal per bulan: Rp 300.000

LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Penggunaan dana KJP Plus

Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk:

  • Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan
  • Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan dana selama kondisi normal:

Biaya rutin:

1. Uang saku
2. Transport

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Cek informasi lengkap di kjp.jakarta.go.id 

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/10/092459271/dana-kjp-plus-september-2022-cair-siswa-belum-terdaftar-lakukan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke